Bupati Faida Melantik 52 Pejabat Fungsional Di Bidang Kesehatan


Ket.foto : Bupati Faida saat menyerahkan SK ke salah satu penerima

Peduli Rakyat News | Jember,-  Bertempat di Pendapa Wahyawibawagraha , Senin 1 Juli 2019 , Bupati Jember dr. Hj. Faida  MMR melantik 52 pejabat fungsional dibidang kesehatan . Di dalam hal ini , Bupati Faida menegaskan pejabat pada jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember juga harus dilantik , sebagaimana pejabat struktural .
" Maka saya mengambil sikap , karena ini amanat undang-undang , maka untuk pelantikan jabatan fungsional tetap dilakukan pelantikan seperti pejabat struktural dan diambil sumpah," kata Bupati Faida .
Ket.foto : Bupati Faida saat pembacaan SK

Ke 52 pejabat fungsional dibidang kesehatan yang dilantik Bupati Faida rinciannya yaitu 5 dokter , 2 dokter gigi , 8 bidan , 30 perawat ,  3 asisten apoteker, 2 nutrisionis, 1 radiografer dan 1 penata laboratorium kesehatan .

Kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya , Bupati Faida berpesan agar meningkatkan pelayanan dengan baik dan benar . Pelayanan yang baik ini salah satunya cirinya adalah bergegas untuk memberikan pelayanan prima. " Sepenuh hati melayani, insya Allah rezekinya akan mengimbangi ," tutur Bupati Faida .

Seseorang yang mempunyai ilmu dan kompetensi belum tentu bisa menggunakannya , kecuali telah mendapatkan kewenangan . Begitu pula dengan pejabat fungsional yang baru saja dilantik , ujar Bupati Faida .

" Mereka juga ada kenaikan jabatan fungsionalnya , karena ada evaluasi dari kinerja baik mereka , " terang Bupati Faida kepada sejumlah awak media . Jabatan adalah amanat , bisa digantikan dan ditarik . Seperti tiga orang yang telah dicopot kewenangan jabatan fungsionalnya . Bupati Fiada menegaskan telah menandatangani sanksi tersebut .

Sanksi berat yang diberikan itu diantaranya karena atas penyelewengan penyalahgunaan obat di rumah sakit . Yaitu distribusi obat yang tidak pada jalurnya , tidak sesuai SOP dan kasir diluar kasir . " Terdapat beberapa temuan dan telah diproses oleh inspektorat . Kita ingin proses yang resmi, yang benar dan salah bisa muncul kebenarannya, jadi bisa diberi sanksi , " tegas Bupati Faida .

Bupati Faida berharap sanksi ini bisa menjadikan efek jera bagi mereka , karena kewenangannya dicabut sehingga tidak bisa menggunakan ilmunya pada jabatan fungsional .
Sanksi itu diberikan setelah memproses laporan masyarakat . Bupati Faida mengaku sangat terbantu oleh laporan masyarakat tersebut .
"Masyarakat yang langsung memberikan laporan kepada bupati , dengan mengirim surat-surat ke pendopo , " ujar Bupati Faida .

Bupati Faida pun yakin masih banyak ASN di Pemerintah Kabupaten Jember yang berniat menjadi orang baik . Jumlahnya pun lebih banyak dibanding ASN yang ingin menjadi orang bermasalah , pungkasnya .
(Nu2g)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Bupati Faida Melantik 52 Pejabat Fungsional Di Bidang Kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar