Kebijakan Baru Pemkab Jember Tentang Program Beasiswa Bagi Wahasiswa Pada Tahun 2019

Dr.Edy Budi Susilo

Peduli Rakyat News | Jember,- Mulai tahun 2019 ini , ada perubahan tentang penyaluran beasiswa bagi mahasiswa asal Jember yang terdaftar di program beasiswa Pemkab Jember mengalami perubahan .

Untuk perubahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember yaitu dari beasiswa penuh yang meliputi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa yang semula di transfer ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa .

Kadispendik Pemerintah Kabupaten Jember Dr. Edy Budi Susilo M.si kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa Kebijakan terbaru di tahun 2019 ini , memang penyaluran beasiswa mengalami perubahan , dimana untuk biaya hidup diberikan ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) lanjutan .
"Sedangkan untuk UKT ditransfer ke rekening rektor atau kampus atau secara kelembagaan , jadi mahasiswa penerima beasiswa tidak perlu bingung dan bersabar dengan biaya UKT , karena kebijakan baru ini masih proses ,” ujar Edy Budi Susilo .

Edy Budi Susilo menjelaskan bahwa proses penyaluran biaya UKT ke masing-masing perguruan tinggi memang tidak bisa langsung , tapi dibutuhkan proses , hal ini dikarenakan ada 114 Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta se Indonesia yang ada Mahasiswa penerima beasiswa asal Jember .

“Ada sebanyak 114 PTN PTS se Indonesia yang didalamnya terdapat mahasiswa asal Jember yang menerima beasiswa Pemkab Jember , dengan jumlah penerima sekitar 6000 an mahasiswa dari 6989 mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan . Disisi lain juga ada beberapa mahasiswa  yang sudah lulus , untuk itu verifikasi dan validasi ini akan terus dilakukan ,” ujar Edy Budi Susilo .

Lanjut Edy Budi Susilo , dengan sistem seperti ini , verifikasi tidak hanya dilakukan oleh pihak Pemkab Jember saja , tetapi juga perguruan tinggi . Untuk perguruan tinggi yang bersangkutan diberi format untuk pengecekan data yang dibutuhkan , kemudian dikirim kembali ke tim Dispendik untuk ditransfer biayanya .

Pada akhir penyataannya Edy Budi Susilo meyakinkan bahwa "dengan mekanisme seperti ini , akan ditemukan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau lulus , sehingga UKT dan biaya hidup akan di hentikan .
(Nu2g)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kebijakan Baru Pemkab Jember Tentang Program Beasiswa Bagi Wahasiswa Pada Tahun 2019

Posting Komentar

0 Komentar