Perjuangan "Sali",Sosok Kepala Desa Joho terpilih

Ket foto : Tim PRN bersama Sali,Kepala desa joho terpilih

Peduli Rakyat News | Tergalek,- Nasib orang tidaklah sama, namun diperlukan ikhtiar untuk menuju sukses. Jika ikhtiar sudah dilakukan, barulah keputusan akhir ada ditangan Allah Swt.

Slogan itu sepertinya  yang  menjadi inspirasi Sali. Perjalanan menuju sukses yang saat ini diraih oleh sali 46  tahun tidaklah mudah. Semua dijalani benar-benar dari nol. Sehingga dalam perjalanannya ia melalui dengan penuh liku.

Alhasil, dalam perjuangan itu, sali.  meraih kesuksesan mampu mengalahkan pesaingnya. Torehan itu, saat ia mengalahkan dua. kandidat dalam pertarungan pilkades serentak 9 Februari 2019 silam.

Terpilihnya sali sebagai kepala desa joho Kecamatan pule Kabupaten Trenggalek, periode 2019-2024 seakan sebuah kejutan. Kini, tugas berat sudah menghadangnya untuk memgemban amanah warga dalam memimpin desanya.

sali yang telah dilantik Wakil Bupati Trenggalek Much Nur Aripin tanggal (19/04/2010) mengaku bangga. Ia juga bersyukur atas jabatannya kali ini.

“Terima kasih yang saya panjatkan kepada Allah SWT dan masyarakat yang telah mempercayai saya sebagai kepala desa,” ungkap sali.

Sebagi kepala desa terpilih, sali  berjanji akan melanjutkan progam dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, dirinya akan memajukan kesejahteraan masyarakat dalam pemberdayaan kesehatan dan pendidikan.

“Untuk masyarakat desa joho, aliran dana desa atau dana yang bersumber dari APBN maupun dari APBD nantinya akan saya salurkan kepada masyarakat. Dan itu sesuai dengan aturan undang-undang yang ada di wilayah desa,” pungkas  sali.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas DPMD Trenggalek Joko Wasono saat dikonfirmasi Yalpk  mengatakan, hiruk pikuk pasca pemilihan kepala desa di Kabupaten Trenggalek yang di ikuti 131 kepala desa telah usai.

Kepala Desa yang terpilih sudah dilantik oleh wakil  bupati trenggalek tanggal (19/04/2019) di Pendopo Manggala Nugraha.

Pihaknya sangat yakin, bahwa kepala desa terplih akan menjalakan tugasnya dengan baik. Sebab, mereka telah berjanji dan bersumpah berkumandang begitu menggelegar di gedung pelantikan.

Sumpah tersebut yang akan mengikat kepala desa terpilih hingga tahun 2024 nanti. Hal ini telah diatur pada pasal 39 ayat 1 undang-undang No 6 tentang desa di ayat 2 pasal yang sama.

“Diaturan itu, juga memberi kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk dapat mengabdi selama 3 kali berturut turut,” pungkas Joko.

Reporter : Har/tiem

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Perjuangan "Sali",Sosok Kepala Desa Joho terpilih

Posting Komentar

0 Komentar